Assalaf. id - Hukum merokok pada dasarnya adalah makruh dalam madzhab Syafii, namun bisa menjadi haram jika melakukannya di tempat-tempat yang dimuliakan
Dalam
himpunan fatwanya, Syekh Ismail al-Zain mengatakan:
إن شرب الدخان من حيث
هو مكروه عند الشافعية وبعض العلماء وحرام عند آخرين لكونه من الأشياء ذوات
الروائح الخبيثة وأما إذا كان في المسجد أو مجالس العلم فهو حرام لما فيه من
انتهاك حرمة المكان برائحة الخبيثة والله سبحانه وتعالى أمر بتعظيمه
Artinya: “Sesungguhnya
merokok hukum makruh menurut ulama Syafi’iyyah juga sebagian ulama, dan haram
menurut ulama lain, karena termasuk perkara yang beraroma tidak sedap. Akan
tetapi bila merokok di lakukan di masjid atau majelis ilmu, maka haram. Karena
merusak kehormatan tempat dengan aroma yang tidak sedap. Dan Allah
memerintahkan untuk mengagungkan tempat tersebut.” (Syekh Isma’il al-Zain,
Qurratul-‘Ain, hal. 188)
إذا كان بحضرة قراءة القرأن فإن شرب الدخان فيه حينئذ حرام لما فيه من سوء
الأدب والإستهتار بمجالس العظيم
Artinya: “Merokok
di dekat orang yang sedang membaca Al Quran hukumnya adalah haram karena su’ul
adab dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia. (Fatawa Ismail Bin
Zen, halaman 231-232)
Kemudian
dalam kitab Tsamratur Raudhah, Hal. 23.
ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ
ﻋﻨﺪ ﻗﺎﺭﺉ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻗﺪﺭ ﺛﻼﺙ
ﺍﺫﺭﻉ ﻓﻬﻞ ﻳﻌﺪ ﻓﻲ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ
ﻓﻴﺤﺮﻡ ﺍﻭ ﻻ .
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺣﺮﺍﻡ ﺣﻴﺚ ﺍﻋﺘﺪ
ﺍﻧﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﻣﺠﻠﺲ ﻭﺍﺣﺪ ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﻓﻲ "
ﺍﻟﺴﻢ ﺍﻟﻘﺎﺗﻞ " ﻧﻘﻼ
ﻋﻦ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﺸﺒﺮﺍﻭﻯ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻭﺭﺩ ﺍﻟﺴﺤﺮ .
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ : ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ
ﺍﻟﺴﺒﺎﻋﻰ ﺍﻟﺬﻱ ﻧﺪﻳﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺣﺮﻣﺔ
ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ
ﻭﻻ ﻭﺟﻪ ﻟﻠﻜﺮﺍﻫﺔ ﻗﻠﻨﺎ ﻧﻘﻮﻝ ﻣﺜﻞ ﻣﺎ
ﻗﺎﻝ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ
ﺑﻞ ﻧﻘﻞ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺍﻟﺤﻨﻔﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﺷﻴﺎﺧﻪ
ﺍﻟﻌﺎﺭﻓﻴﻦ ﺍﻥ ﺷﺮﺑﻪ ﻓﻲ ﻣﺠﻠﺲ
ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻳﺨﺸﻰ ﻣﻨﻪ ﺳﻮﺀ ﺍﻟﺨﺎﺗﻤﺔ ﺍﻋﺎﺫﻧﺎ
ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﻨﻪ ﻭﻛﺮﻣﻪ
ﺍﻧﻪ ﺟﻮﺍﺩ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ .
Artinya:
" Apa hukum merokok disamping pembaca Al- Qur'an dengan jarak sekitar 3 dzira’,
apakah masih termasuk dalam majelis Qur'an itu sendiri, dan hal itu diharamkan
atau tidak..?
Jawabannya adalah
Sekiranya jarak antara keduanya itu
masih terbilang satu majelis, maka Haram hukumnya sebagaimana dijelaskan dalam bab
As Sammul Qatil menukil pendapat dari Imam AsSibrowy Asy-Syafi'i didalam Syarah
wird As Sihr. Pada ungkapannya : " Telah berkata guru kami Muhammad As Siba'iy
yang sangat religius tentang keharaman merokok dimajelis Quran bahwa ( hal
tersebut ) " tidak ada pendapat yang me makruhkan nya(haram mutlak)".
Kami mengatakan sebagaimana yang kami nukil dari perkataan Syaikh tersebut.
Bahkan Imam Hanafi menukil keterangan dari beberapa gurunya dari golongan kaum 'Arifin (
Arifubillah ) bahwa merokok di majelis Quran dikhawatirkan daripadanya su'ul
khotimah, semoga Alloh melindungi kami dengan anugerahNya serta kedermawananNya,
sesungguhnya Dia Dzat Maha Pemurah lagi Dermawan.